HOME

Minggu, 12 April 2015

PROPERTY HARAM



๐Ÿ“ Dikutip bebas oleh: Muhammad Rosyidi Aziz

⭕Anda kagum pada orang yang punya rumah mewah..?
Anda takjub pada orang yang punya kantor megah..?
Jangan buru-buru kagum, terkesima, kesengsem atau takjub. Kenapa..?

⭕Pesan Rasulullah :
"Janganlah kalian takjub kepada seseorang yang memperoleh harta dari cara yang haram.." (HR Thabrani)

⭕Mari kita hitung..!
Jika rumah yang dianggap mewah itu seharga Rp. 1 Milyar (padahal saat ini rumah 1 milyar sudah bukan kategori mewah lagi, apalagi ruko) Maka, berikut adalah itung-itungannya jika seseorang memperolehnya via KPR perbankan ribawi.

⭕Jumlah utang pokok = Rp. 1.000.000.000
Tingkat suku bunga = 13%
Lama pinjaman = 15 tahun

⭕Maka,
Angsuran per bulan (pakai rumus) = Rp. 12.652.422,-

⭕Total selama 180 bulan atau 15 tahun = Rp. 2.277.435.000,-

⭕Artinya total bunga ribanya saja sebesar Rp 1.277.435.000,-

⭕Mari kita hitung besar dosanya..!

⭕Rasulullah bersabda,
"Satu dirham harta riba lebih besar dosanya daripada berzina 36x dengan pelacur.."

⭕Jika 1 dirham hari ini adalah Rp. 70.000, maka :
Rp. 1.277.435.000 : Rp. 70.000
= 18.249 dirham

⭕Jika 1 dirham riba = 36x zina, maka :
18.249 dirham x 36 zina = 656.966 zina.

⭕Jika 15 tahun itu ada 5.475 hari, maka :
656.966 zina : 5475 hari = 119 zina per hari.

✔"Berapa..?"
✔"119x berzina setiap hari..!"
✔"Apa..?"
✔"119x berzina setiap hari..!"
✔"Dengan siapa..?"
✔"Dengan ibumu..!"
✔"Ngapain..?"
✔"Berzina..!"
✔#istighfar

⭕“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba (rentenir), orang yang menyerahkan riba (nasabah), pencatat riba (sekretaris) dan dua orang saksinya.” Beliau mengatakan, “Mereka semua itu sama.”(HR. Muslim no. 1598)

⭕“Satu dirham yang dimakan oleh seseorang dari transaksi riba sedangkan dia mengetahui, lebih besar dosanya daripada melakukan perbuatan zina sebanyak 36 kali.” (HR. Ahmad dan Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman. Syaikh Al Albani dalam Misykatul Mashobih mengatakan bahwa hadits ini shahih)

⭕“Riba itu ada 73 pintu (dosa). Yang paling ringan adalah semisal dosa seseorang yang menzinai ibu kandungnya sendiri. Sedangkan riba yang paling besar adalah apabila seseorang melanggar kehormatan saudaranya.” (HR. Al Hakim dan Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih dilihat dari jalur lainnya)

Tidak ada komentar: